- Saat membeli atau menjual tanah dan bangunan, Anda pasti akan mendengar istilah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti resmi bahwa kepemilikan suatu properti telah berpindah dari penjual kepada pembeli. Lalu AJB dibuat oleh siapa?Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris PPAT Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menerangkan AJB adalah akta yang mencatat transaksi jual beli tanah atau bangunan secara hukum.Tanpa AJB tanah, proses perpindahan hak tidak bisa dilanjutkan, termasuk pengurusan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan kata lain, AJB adalah dokumen resmi yang mengesahkan terjadinya jual beli properti.Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah telah menetapkan bahwa akta jual beli tanah hanya sah jika dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT bisa merangkap sebagai notaris, tetapi tidak semua notaris otomatis menjadi PPAT."AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli hak atas tanah atau bangunan," jelas Adyanisa, Rabu .Baca juga: Masih Bingung Bedanya Notaris dengan PPAT?Kewenangan ini diatur dalam peraturan pertanahan, sehingga AJB yang dibuat tanpa melalui kantor Notaris PPAT dianggap tidak berlaku dan tidak dapat digunakan di BPN.Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan sejumlah pengecekan, seperti keaslian sertifikat di BPN, memastikan tanah tidak sedang dijaminkan, memastikan tidak ada sengketa atau blokir, dan mencocokkan data fisik dan yuridis tanah.Dengan adanya AJB tanah yang dibuat PPAT, maka penjual maupun pembeli terhindar dari risiko penipuan atau sengketa di kemudian hari.Selain itu, kesalahan dalam menulis batas tanah, luas lahan, atau identitas pihak yang bertransaksi dapat berakibat fatal.PPAT berperan memastikan seluruh isi akta sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko kesalahan administratif."Menurut peraturan pertanahan di Indonesia, peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dibuktikan dengan akta PPAT, karena PPAT diberi kewenangan oleh pemerintah untuk membuat akta otentik dalam transaksi pertanahan," ungkap Adyanisa.Baca juga: Apakah PPAT Bisa Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah?
(prf/ega)
Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPAT
2026-01-12 19:17:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 19:20
| 2026-01-12 19:15
| 2026-01-12 19:01
| 2026-01-12 18:06
| 2026-01-12 17:00










































