UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta

2026-02-05 14:08:50
UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta
MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 naik menjadi Rp 4.148.719 atau sebesar 6,92 persen.Penetapan UMK tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.921.088,79 atau naik 7,21 persen.Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kenaikan UMK 2026 akan diumumkan secara resmi setelah Pemkot Makassar menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.“Setelah ada SK dari Gubernur, barulah kita umumkan. Namun, dari hasil Dewan Pengupahan Kota juga sudah ditentukan nilai upah minimum di Kota Makassar,” kata Munafri saat ditemui Kompas.com usai penetapan UMP 2026, Rabu .Baca juga: Sekuriti Perumahan Makassar Mencuri di Rumah yang Dijaganya, Aksi Terekam CCTVUMK 2026, kata Appi, sapaan akrab Munafri, mengalami kenaikan dengan nilai alfa di angka 0,8 atau setara dengan 6,92 persen.“Ada sektoral, kalau kita angka 4,1, naik alpanya di angka 8, jadi kenaikannya 6,9 persen,” sebutnya.Munafri menjelaskan, kenaikan UMK ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor lain yang kemudian dibahas bersama oleh pengusaha dan buruh.“Ini bahan diskusi pengusaha dan buruh, di tengahnya ada kami, pemerintah, yang mencocokkan dan memfasilitasi proses tersebut. Akhirnya disepakati,” ujarnya.Kenaikan UMP dan UMK tersebut dinilai cukup tinggi oleh kalangan pengusaha. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak menaikkan harga bahan pokok dan material.Menanggapi hal tersebut, Munafri menyebut Pemkot Makassar akan berupaya membangun iklim investasi agar tetap kondusif bagi dunia usaha.“Artinya, pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi harus semakin diperkuat untuk menarik masuknya investasi. Semakin besar investasi yang masuk, maka angka, nilai upah ini pasti akan relevan,” paparnya.Baca juga: UMP Maluku 2026 Naik Rp 192.790, Berlaku Mulai 1 Januari 2026Meski demikian, ia berharap penetapan UMK 2026 tidak memicu persoalan baru karena telah melalui kesepakatan bersama.“Karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan. Tinggal bagaimana kita menghasilkan kondisi iklim ekonomi antara hubungan pengusaha dan buruh bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan."UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.Baca juga: Buruh Kecewa UMSK Semarang dan Jepara Hilang di 2026, Sebut Upah Jateng Alami Kemunduran


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-05 12:46