TEMANGGUNG, - Seorang pria berinisial IN (24) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menggondol sepeda motor dengan modus pura-pura ingin membeli.Ia berpura-pura melakukan uji kendaraan atau test drive sebelum akhirnya kabur membawa motor tersebut.Aksi bermula ketika F (27), pemilik motor, mengunggah foto Honda Scoopy berpelat KH 3665 WV di grup jual beli motor Temanggung di Facebook.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengatakan IN melihat unggahan itu lalu menghubungi korban."Pelaku (IN) menggunakan nama samaran, mengaku bernama Satria," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu .Baca juga: 144 Desa di Temanggung Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Sudah Telanjur Berutang ke Pihak KetigaPada Sabtu siang, 22 November 2025, IN datang ke rumah F di Maliyan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung, dengan menumpang ojek daring.Kepada korban, ia berbohong bahwa yang mengantar adalah ayahnya.IN lalu meminta STNK dan kunci motor dengan alasan ingin mencoba kendaraan tersebut."Namun pelaku dalam beberapa jam, tidak kembali," ucap Didik.Dua pekan usai kejadian, awal Desember 2025, IN ditangkap di rumahnya di Desa Bandarsedayu, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.Motor Honda Scoopy milik korban berhasil ikut diamankan."Pelaku ada niat untuk menjual sepeda motor tersebut karena ada kebutuhan ekonomi," imbuh Didik.Baca juga: Pelaku Pencurian Motor Gunakan Ojek Online untuk Mendorong Motor CurianIN kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(prf/ega)
Modus Test Drive, Pria di Temanggung Gondol Motor yang Diincarnya Lewat Facebook
2026-01-12 08:03:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:08
| 2026-01-12 07:44
| 2026-01-12 07:39
| 2026-01-12 06:54










































