TANA TORAJA, - Kemarahan dan duka menyelimuti keluarga besar adat Tana Toraja yang menghuni Tongkonan Ka’pun.Mereka melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komnas HAM setelah rumah adat berusia sekitar tiga abad itu dieksekusi dan diratakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makale pada Jumat .Kuasa hukum keluarga, HK & Associates, menyebut eksekusi itu bukan hanya memporak-porandakan bangunan adat, tetapi juga nilai budaya, sejarah, serta martabat masyarakat Toraja.“Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” ujar kuasa hukum, Hendrik Kusnianto, kepada wartawan, Rabu .Baca juga: Warga Toraja Terluka, Tongkonan Usia 3 Abad Dirobohkan dalam Eksekusi PN MakaleLaporan pertama diajukan 4 Desember 2025, setelah keluarga melihat indikasi eksekusi tetap disiapkan meski perlawanan hukum masih berlangsung di PN Makale.Laporan kedua menyusul pada 5 Desember, saat eksekusi benar-benar dijalankan dengan pengawalan aparat.Menurut Hendrik, ada sejumlah kejanggalan yang mereka laporkan:Pertama, eksekusi tidak sesuai jadwal penetapan PN Makale, yang seharusnya dilakukan 4 Desember 2025, tetapi digeser menjadi 5 Desember tanpa pemberitahuan.Kedua, objek yang dieksekusi salah, karena Tongkonan Ka’pun tidak pernah tercantum dalam perkara sengketa.Baca juga: Tongkonan Berusia 300 Tahun Dirobohkan, Rumah Adat Toraja yang Penuh MaknaKetiga, perlawanan perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Makale masih berlangsung, bahkan masih pada tahap replik.“Pihak Pengadilan Negeri Makale tidak memberikan penjelasan dan langsung bergerak melakukan eksekusi. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dan kewenangan proses tersebut,” kata Hendrik.Dalam laporan ke Komnas HAM, keluarga menilai tindakan aparat di lapangan represif.Hendrik menyebut adanya penggunaan gas air mata, peluru karet, hingga kekerasan terhadap perempuan dan orang tua saat eksekusi berlangsung.“Eksekusi ini dilakukan dengan konflik kepentingan, cacat administrasi, dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan dilakukan dengan tindakan represif terhadap masyarakat adat Toraja,” ujarnya.Tongkonan Ka’pun berdiri di lembah sunyi di Kecamatan Kurra, Tana Toraja—kompleks adat yang terdiri dari tiga tongkonan, enam lumbung, dan satu rumah adat tua yang dipercaya berusia tiga abad. Tempat ini adalah pusat silsilah dan sejarah ribuan keturunan Toraja.
(prf/ega)
Tak Terima Tongkonan Berusia 3 Abad Dirobohkan, Warga Tana Toraja Mengadu ke MA dan Komnas HAM
2026-01-12 16:03:37
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:36
| 2026-01-12 15:00
| 2026-01-12 14:03
| 2026-01-12 14:02










































