Pemerintah Minta Percepat Pencarian Korban Tenggelam Kapal Wisata di Labuan Bajo

2026-02-03 16:58:51
Pemerintah Minta Percepat Pencarian Korban Tenggelam Kapal Wisata di Labuan Bajo
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus memantau insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 26 Desember 2025.Dia menyampaikan, pemerintah meminta jajaran TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempercepat penanganan dan pencarian korban. Terlebih, saat ini masih ada korban yang masih belum ditemukan."Kita memonitor adanya kejadian kecelakaan di Labuan Bajo. Kami juga minta kepada seluruh jajaran TNI, Polri, Kemenhub untuk bekerja keras secepat mungkin untuk melakukan penanganan-penanganan," ujar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin .Advertisement"Karena menurut info terakhir, korban masih belum ditemukan," sambungnya.Sebelumnya, tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat NTT membawa duka bagi sepak bola dunia. Klub sepak bola asal Spanyol, Valencia CF mengkonfirmasi seorang pelatihnya, Fernando Martin bersama tiga anaknya menjadi korban tenggelamnya KM Putri Sakinah.Fernando Martin diketahui merupakan pelatih tim cadangan putri Valencia CF Femenino B. Kabar duka itu disampaikan langsung oleh klub melalui kanal resmi Valencia CF.Berdasarkan laporan dari SAR Maumere, kapal wisata KM Putri Sakinah membawa 11 penumpang, terdiri dari enam anggota keluarga Fernando Martin, empat kru kapal dan seorang pemandu wisata. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 15:18