Jakarta Syuriyah PBNU menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU pada Rabu . Surat tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, .Pemberhentian Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Pencopotan Gus Yahya ini berawal dari gonjang ganjing di internal PBNU.Muncul risalah rapat yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya pada Jumat . Sejumlah poin risalah itu viral dan menjadi alasan untuk mendesak Gus Yahya meninggalkan jabatannya.AdvertisementSekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan, penjelasan lebih detail akan disampaikan oleh jajaran suriyah. "Prinsipnya sekali lagi, saya minta ke pengurus wilayah (PW) dan pengurus cabang (PC) bersabar tetap berada pada frekuensinya mengikuti perkembangan resmi."Kita serahkan kepada mereka yang memiliki otoritas sesuai AD/ART yang memiliki otoritas itu jajaran Suriyah PBNU, yakni Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Semuanya mengikuti, saya juga tidak berkomentar terlalu banyak. Nanti ditunggu saja mungkin satu dalam dua hari ada penjelasan," kata Gus Ipul.Poin-poin risalah itu di antaranya pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.Poin kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.Terakhir, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
(prf/ega)
Panas Internal PBNU Berujung Pelengseran Gus Yahya
2026-01-12 02:13:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:36
| 2026-01-12 02:06
| 2026-01-12 01:50
| 2026-01-12 01:27
| 2026-01-12 01:15










































