Farhan Tegur Pedagang Mi Babi Tanpa Label di Cibadak: Sudah Lama, hanya Baru Viral

2026-01-11 23:19:13
Farhan Tegur Pedagang Mi Babi Tanpa Label di Cibadak: Sudah Lama, hanya Baru Viral
– Pemerintah Kota Bandung terus memantau kasus pedagang mi di kawasan Cibadak yang diketahui menggunakan minyak babi tanpa mencantumkan label atau penanda pada dagangannya.Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihaknya telah memberikan teguran kepada pedagang tersebut. Pedagang mi itu diketahui menggunakan bahan B2 (babi) dalam proses pengolahan makanan, namun tidak memberikan keterangan yang jelas kepada konsumen. Bahkan, pedagang yang berjualan menggunakan gerobak tersebut juga memakai atribut muslim.Kasus ini mencuat ke publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.“Sebetulnya ini sudah sangat lama ada, hanya baru sekarang viral. Kami memang sudah melakukan peneguran kepada pemiliknya,” ujar Farhan, Rabu .Farhan menambahkan, selain memberikan teguran, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyuluhan serta pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan. Salah satu langkah yang diminta adalah pemasangan logo nonhalal pada dagangannya.Ia juga mengimbau agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi hal-hal yang bersifat provokatif.Baca juga: Mobil Bertuliskan SPPG di Nias Dipakai Angkut Babi, Pemilik Mohon Maaf kepada BGN dan Masyarakat“Kita lihat nanti, kita akan turun ke kawasan Cibadak. Pengawasan juga tergantung pada pengaduan warga, kalau ada pengaduan, langsung kita tindaklanjuti,” katanya.Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menjelaskan, penanganan terhadap pedagang mi tersebut dilakukan melalui tim edukasi serta tim pencegahan dan deteksi dini. Upaya yang dilakukan meliputi penelusuran informasi hingga mendatangi kediaman pedagang karena saat itu yang bersangkutan sudah tidak berjualan.Dalam pertemuan tersebut, petugas melakukan wawancara sekaligus memberikan edukasi. Pedagang tersebut mengakui penggunaan minyak B2 sebagai salah satu bahan dalam pengolahan makanan, dan pengakuan itu dituangkan dalam surat pernyataan.Melalui surat pernyataan tersebut, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal.Baca juga: Penemuan Mayat di Kolong Jembatan Cibadak Sukabumi, Diduga Korban Kecelakaan “Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” katanya.Menurut Idris, langkah ini diambil agar masyarakat memperoleh informasi sejak awal dan dapat menentukan pilihan makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dengan demikian, pedagang diharapkan tetap berjualan secara wajar dan menyampaikan informasi produk secara transparan kepada konsumen.Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul Tegur Pedagang Mi Babi Tanpa Lebel di Cibadak, Farhan Minta Pelaku Tidak Bersikap Provokatif


(prf/ega)