Pahami Aturan Delaying System di Pelabuhan Selama Nataru 2025/26

2026-01-12 05:07:08
Pahami Aturan Delaying System di Pelabuhan Selama Nataru 2025/26
JAKARTA, - Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan penyeberangan laut saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/26, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan agar lancar dan nyaman.Salah satunya adalah delaying system, yakni skema pengaturan lalu lintas dengan menahan kendaraan di titik tertentu sebelum memasuki kawasan pelabuhan. Sehingga bisa mencegah penumpukkan kendaraan dan antrean panjang di area dermaga.Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Korlantas Polri, sistem ini berlaku di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Bakauheni.Pengaturannya juga akan dibarengi dengan screening ticket dan penetapan buffer zone.Baca juga: Selama Libur Nataru 2025/2026 Operasional Truk di Tol DibatasiA post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)Untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Ciwandan, delaying system akan diterapkan di beberapa lokasi.Antara lain rest area KM 43 dan KM 68 A ruas Tol Tangerang–Merak, lahan PT Munic Line di Jalan Cikuasa Atas, serta pemanfaatan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.Sementara bagi pengguna jalan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, delaying system dilakukan di rest area KM 49 B dan KM 20 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.Selain ruas tol, pengaturan juga berlaku di jalan non-tol, seperti Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, serta kantor lama Balai Karantina Pertanian.Selain delaying system, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan pembelian tiket penyeberangan.Untuk menghindari antrean panjang di sekitar pelabuhan, pembelian tiket dibatasi dengan radius tertentu dari area pelabuhan.Baca juga: Cek Daftar Lengkap 26 Jalan Tol yang Dapat Diskon Tarif Saat NataruANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar Sejumlah truk antre untuk memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis . Kepadatan kendaraan yang terjadi di pelabuhan tersebut disebabkan cuaca buruk berupa gelombang tinggi dan angin kencang di perairan Selat Sunda sehingga kapal sulit untuk bersandar ke dermaga. Di Pelabuhan Penyeberangan Merak, pembelian tiket dibatasi hingga radius 4,71 kilometer dari titik tengah pelabuhan terluar, dengan Hotel Pesona Merak sebagai salah satu titik acuan.Sementara itu, di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, pembatasan pembelian tiket diberlakukan hingga radius 4,24 kilometer, dengan Balai Karantina Pertanian sebagai titik acuan.Oleh karena itu, calon penumpang disarankan memastikan tiket sudah dimiliki sebelum memasuki kawasan pelabuhan, memantau informasi lalu lintas terkini, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.


(prf/ega)