Alasan Hukuman Penjara Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun

2026-01-12 02:50:50
Alasan Hukuman Penjara Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun
JAKARTA, - Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Sri Andini, membacakan putusan banding yang dilayangkan Nikita Mirzani di Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini.Adapun dalam putusan banding itu, hukuman penjara Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun, yang semula diputus 4 tahun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, mengatakan, alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terbukti, sekaligus tindak pengancaman melalui media elektronik.Baca juga: Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho saat usai sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa.“Hukumannya itu sekaligus. Hukumannya juga kumulatif,” tambah Albertina.Atas putusan ini, masa hukuman Nikita Mirzani bertambah dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehNikita juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Sri Andini dalam putusan sidang.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Sri Andini.Baca juga: Nikita Mirzani Absen di Mediasi dengan Reza Gladys, Kuasa Hukum Ungkap Sulitnya Izin Keluar RutanSebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa .“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Chairul Soleh.Baca juga: Mediasi Gagal, Kubu Reza Gladys Salahkan Nikita Mirzani yang MangkirHakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.Baca juga: Siap Bertarung Lagi di Meja Hijau, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Main-main dengan Proses HukumSelain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.


(prf/ega)