BALIKPAPAN, – Pengadilan Agama (PA) Balikpapan mencatat hampir 2.500 perkara sepanjang tahun ini, dengan kasus perceraian mendominasi sebanyak 1.700 perkara.Kepala PA Balikpapan Ahmad Fanani menyatakan, jumlah perkara perceraian tersebut relatif stabil dan tidak menunjukkan lonjakan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya."Secara umum angkanya relatif sama setiap tahun, tidak ada peningkatan maupun penurunan yang mencolok," ujar Ahmad Fanani, Senin .Selain perceraian, PA Balikpapan juga menangani berbagai perkara perdata Islam lainnya, termasuk permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, perwalian, gugatan harta bersama, waris, ekonomi syariah, wakaf, dan hibah.Baca juga: Masalah ASN Purworejo, Mulai dari Perceraian hingga Diet EkstremNamun, perceraian tetap menjadi yang paling banyak ditangani. Ahmad Fanani menyebutkan, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama, disusul persoalan judi online yang kian marak."Tantangan ekonomi dan praktik judi online masih menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian," katanya.Ia menambahkan, tingginya jumlah perkara juga dipengaruhi oleh karakteristik Kota Balikpapan yang kompleks, yang memunculkan variasi perkara perdata Islam yang tidak selalu ditemui di wilayah lain."Di Balikpapan, jenis perkaranya cukup beragam, mulai dari wakaf, hibah, hingga perkara perdata Islam lainnya," ujarnya.Baca juga: Tren Perceraian di Bandung Tinggi, 8.400 Perkara Ditangani Pengadilan Agama SoreangUntuk meningkatkan pelayanan, PA Balikpapan terus berinovasi melalui sistem digital, termasuk peluncuran Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda) serta Sistem Aplikasi Antrian Sidang Online (SI PANDAN) yang memungkinkan pemantauan jadwal persidangan secara daring.Seluruh layanan digital ini terintegrasi dalam aplikasi Beriman yang dapat diunduh melalui Play Store."Aplikasi Beriman ini menjadi wadah bagi seluruh inovasi layanan yang kami kembangkan," kata Ahmad Fanani.
(prf/ega)
Perceraian di Balikpapan Capai 1.700 Kasus, Dipicu Ekonomi dan Judi Online
2026-01-12 05:46:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:34
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:09










































