LUBUKLINGGAU, - Seorang istri bernama Wulandari (40) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras oleh suaminya, Selamet Hariadi (42), di kediaman mereka di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin sekitar pukul 02.00 WIB.Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Korpan Maryadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah Wulandari menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami istri."Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena korban menolak diajak berhubungan. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga melakukan penyiraman," ungkap Korpan pada Kamis .Baca juga: Pria di Lubuklinggau Tusuk dan Siram Mantan Istri dengan Air Keras hingga TewasSetelah insiden tersebut, Hariadi melarikan diri. Namun, keluarga Wulandari segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, dan pelaku ditangkap pada Selasa .Akibat tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka bakar pada bagian pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan."Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Korpan.Atas perbuatannya, Hariadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara."Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.
(prf/ega)
Menolak Diajak Berhubungan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Lubuklinggau
2026-01-11 23:36:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:24
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 21:31
| 2026-01-11 21:27










































