Lokasi Pembunuhan Iwan Boedi Saksi Kasus Korupsi di Semarang Sudah Rata Tanah

2026-01-12 06:31:23
Lokasi Pembunuhan Iwan Boedi Saksi Kasus Korupsi di Semarang Sudah Rata Tanah
SEMARANG, – Sidang praperadilan kasus kematian Iwan Boedi, saksi kasus dugaan korupsi di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta baru.Lokasi tempat Iwan Boedi dibunuh diketahui telah diratakan dan tidak lagi terpasang garis polisi.Fakta tersebut terungkap dalam sidang kedua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa .Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku terkejut dan prihatin setelah mendengar fakta tersebut dalam persidangan.“Ternyata ketahuan di sini tadi dari persidangan itu TKP-nya sudah rusak, garis polisi sudah hilang karena tanahnya diratakan,” kata Boyamin selaku penggugat dalam sidang praperadilan tersebut.Baca juga: Kematian Saksi Kunci Korupsi Iwan Boedi Digugat, Polda Jateng dan Polres Semarang Absen di Sidang PerdanaMenurut Boyamin, lokasi kejadian seharusnya tetap dijaga karena perkara kematian Iwan Boedi hingga kini belum tuntas.“Harusnya itu tetap dijaga,” lanjutnya.Ia menilai tindakan meratakan lokasi kejadian berpotensi mengarah pada perusakan barang bukti dan penghambatan proses penyidikan.“Dari proses yang lama pun bisa ditemukan darahnya yang korban yang tertanam sampai sentimeter gitu. Jadi harus dijaga,” ujarnya.Boyamin menyebut gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diajukan karena penanganan perkara dinilai berlarut-larut.“Tadi atas berlarut-larutnya penanganan perkara atas terbunuhnya Iwan Boedi,” kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang.Baca juga: 2 Tahun Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga: Ada Saksi MenghilangGugatan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 24 November 2025.Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang tidak hadir dengan alasan administrasi surat kuasa.“Enggak apa-apalah kita maklumi karena tadi kesetaraan karena surat kuasa gitu kan,” ujarnya.Meski demikian, Boyamin menilai hakim telah memberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk mempersiapkan diri.


(prf/ega)