BERITA Kompas bertajuk “Gaji di Bawah UMR, Para Dosen Akhirnya Mengadu ke MK” memperlihatkan realitas memprihatinkan yang kerap menjadi obrolan tertutup di kampus-kampus.Banyak dosen di Indonesia, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional.Ada dosen dengan jabatan fungsional asisten ahli yang digaji Rp 600.000, bahkan di Jawa Barat ditemukan gaji pokok dosen hanya Rp 560.000.Serikat Pekerja Kampus, mewakili lebih dari 1.700 pekerja kampus dari universitas negeri dan swasta, akhirnya membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).Mereka menilai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak memberikan jaminan penghasilan layak bagi dosen, dan karena itu perlu ditafsir ulang agar frasa “gaji” selaras dengan standar minimum yang ditetapkan negara sendiri.Gugatan ini menandai pergeseran isu kesejahteraan dosen dari sekadar polemik internal kampus menjadi persoalan konstitusional yang menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.Fakta yang disajikan menggambarkan ketimpangan yang amat ekstrem. Seorang dosen lektor di salah satu PTS di Jakarta hanya menerima gaji pokok Rp 1,332 juta, padahal UMP Jakarta telah mencapai Rp 5,3 juta.Baca juga: Menimbang Gugatan Gaji Dosen Minimal Setara UMRDi Yogyakarta, dosen asisten ahli ada yang digaji Rp 600.000, sementara UMP DIY adalah Rp 2,264 juta.Penelitian Serikat Pekerja Kampus terhadap 115 responden dan survei nasional UGM–UI–Unram pada 2023 menguatkan fakta ini, bahwa hampir separuh dosen Indonesia hidup dengan pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan.Angka-angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah dalam konteks pelindungan profesi pendidik.Di satu sisi, negara menempatkan dosen sebagai pendidik profesional, pengemban misi mencerdaskan kehidupan bangsa.Namun di sisi lain, negara belum sepenuhnya memberikan kondisi yang layak, bahkan tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan untuk pekerja umum. Hal ini menunjukkan diharmoni kebijakan dan menjadi paradoks konstitusional.Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sementara itu, Pasal 31 menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional.Dua norma ini seharusnya membentuk landasan kokoh bagi kebijakan pendidikan tinggi. Namun demikian, gugatan para dosen menunjukkan adanya celah besar dalam implementasinya.Sejatinya, dosen adalah profesi yang menggabungkan dua dimensi: intelektualitas dan moralitas. Tugas mereka tidak berhenti pada proses mengajar, melainkan juga membentuk nalar kritis, etika publik, dan daya saing bangsa.
(prf/ega)
Martabat Dosen dan Ujian Negara Hukum
2026-01-12 04:57:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 03:48
| 2026-01-12 03:08










































