- Bagi peserta BPJS Kesehatan, membayar iuran tepat waktu menjadi kewajiban agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan bisa digunakan tanpa kendala.Namun, tak sedikit peserta yang masih bingung bagaimana cara melihat tagihan BPJS Kesehatan mereka setiap bulan.Saat ini, sebenarnya BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai cara mudah dan praktis untuk mengecek tagihan, baik secara daring (online) maupun melalui layanan langsung.Peserta iuran wajib membayar iuran rutin sebelum batas atau jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 10 dalam setiap bulannya.Berikut ini beberapa cara lihat tagihan BPJS yang bisa dipilih peserta:Cara melihat tagihan BPJS Kesehatan pertama adalah melalui aplikasi Mobile JKN, yang dikembangkan langsung oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store.Baca juga: 7 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HPBerikut langkah-langkah untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN:Peserta juga dapat melihat riwayat pembayaran dan mengunduh bukti pembayaran secara langsung melalui aplikasi.Peserta juga bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mendapatkan informasi tagihan.Cara lihat tagihan BPJS ini cukup hubungi nomor tersebut dan pilih layanan informasi tagihan iuran peserta.Petugas call center akan meminta beberapa data pribadi seperti NIK, tanggal lahir, dan alamat terdaftar untuk verifikasi sebelum menyampaikan informasi jumlah tagihan.Layanan ini tersedia setiap hari selama 24 jam, sehingga peserta bisa melakukan pengecekan kapan saja.Baca juga: Pembayaran BPJS Kesehatan Setiap Tanggal Berapa?Kini, sejumlah platform digital juga menyediakan fitur untuk melihat sekaligus membayar tagihan BPJS Kesehatan, antara lain Tokopedia, Shopee, Bukalapak, OVO, GoPay, dan LinkAjaCukup pilih menu BPJS Kesehatan, masukkan nomor peserta atau NIK, dan sistem akan otomatis menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar.Berikut adalah langkah-langkahnya:
(prf/ega)
5 Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan dan Jatuh Temponya
2026-01-12 04:50:37
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 04:19










































