RUTENG, - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Sri Nurherweti, mengatakan warga dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kematian aktivis lingkungan di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).Kematian aktivis tersebut terjadi pada awal Oktober 2025.“Bisa. Karena itu berkaitan dengan ancaman. Jadi kita membuka itu di undang-undang tindak pidana lainnya karena mengancam nyawa atau jiwa."Baca juga: LPSK Dampingi Saksi dalam Kasus Kematian Prada Lucky di NTT"Maka kalau itu terjadi maka sebenarnya boleh dilakukan permohonan ke LPSK,” ungkap Sri kepada wartawan di Ruteng pada Rabu .Sri menambahkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan perlindungan melalui berbagai media, termasuk WhatsApp.LPSK saat ini juga telah memiliki kantor perwakilan di Kupang dan 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai daerah di NTT untuk memperkuat layanan di lapangan.Sebelumnya, Rudolfus Oktavianus Ruma alias Vian Ruma (30), seorang guru Matematika di SMPN 1 Nangaroro dan aktivis lingkungan, ditemukan tewas terikat di sebuah pondok pada Jumat .Baca juga: LPSK: Ada 315 Permohonan Perlindungan di NTT, Termasuk dalam Kasus Eks Kapolres NgadaDalam video dan foto yang beredar, almarhum ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah pondok bambu dengan kakinya menyentuh tenda pondok dan lututnya dalam posisi tekuk.Di sampingnya, terdapat tas, ponsel, dan sepatu, sementara motornya terlihat diparkir di luar pondok.
(prf/ega)
Aktivis Lingkungan di NTT Diduga Meninggal Tidak Wajar, LPSK Persilakan Warga Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Ungkap Kasus
2026-01-12 04:26:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:52
| 2026-01-12 04:39
| 2026-01-12 04:10
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 03:19










































