JAKARTA, - Mahkamah Agung telah menolak kedua upaya kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo.Alhasil, hukuman penjara yang menanti anak mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, ini total 18 tahun penjara.Lama penahanan ini berasal dari dua kasus yang berbeda.Majelis hakim MA memutuskan untuk menolak kasasi Mario Dandy dan penuntut umum dalam kasus pencabulan mantan pacar Mario, AG.Baca juga: Vonis Mario Dandy Diperberat, Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan AnakPara pengadil juga tidak mengadili sendiri perkara pencabulan sehingga putusan di tingkat banding masih berlaku.Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hukuman penjara 2 tahun diperberat menjadi 6 tahun.Sementara, besaran denda masih sama, yaitu Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.Sementara itu, Mario lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Cristalino David Ozora.Dalam putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024, Mario Dandy tetap dihukum 12 tahun penjara, sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama.Kasus penganiayaan berat ini diketahui terjadi pada Februari 2023.Dalam persidangan, Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar kepada David Ozora.Baca juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy pada Kasus Pencabulan Mantan PacarTerdapat dua orang lain yang turut serta dalam kasus penganiayaan berat ini.Mereka adalah mantan pacar Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas.AG divonis 3,5 tahun penjara. Ia diketahui sudah bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu.Sementara, kasasi Shane juga sudah ditolak MA dan ia tetap dihukum 5 tahun penjara.Saat ini, baik Shane maupun Mario Dandy masih menjalani hukuman mereka dari balik jeruji besi.
(prf/ega)
Dari Dua Perkara, Hukuman 18 Tahun Penjara Menanti Mario Dandy
2026-01-12 06:51:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:04










































