Pelaku Perusakan Lingkungan di Sumatera Bakal Dibebani Kewajiban Pemulihan

2026-01-12 19:23:29
Pelaku Perusakan Lingkungan di Sumatera Bakal Dibebani Kewajiban Pemulihan
JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan yang memicu bencana di wilayah Sumatera akan dibebani kewajiban pemulihan kondisi lingkungan.Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terpadu yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)."Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin .Ia menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara simultan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.Baca juga: Satgas PKH Petakan 31 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir SumateraFebrie mengatakan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dikenakan kepada individu, tetapi juga kepada korporasi.Terhadap korporasi yang terindikasi menjadi pelaku perusakan lingkungan, pemerintah akan melakukan evaluasi perizinan sebagai sanksi administratif."Selain itu, juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin. Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," tutur Febrie.Ia mengungkapkan, sejauh ini Bareskrim Polri telah menangani satu perusahaan, yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).Namun, Satgas PKH telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab perusakan lingkungan dan bencana di Sumatera.Baca juga: Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera"Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," kata dia.Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam.Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 18:17