Satgas PKH Tagih Denda Rp 38 Triliun kepada 71 Korporasi Sawit dan Tambang

2026-02-05 02:41:57
Satgas PKH Tagih Denda Rp 38 Triliun kepada 71 Korporasi Sawit dan Tambang
JAKARTA, - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuturkan, pihaknya menagih denda administratif terhadap 71 perusahaan kelapa sawit dan tambang ilegal atau tidak berizin."Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin .Rinciannya, sebanyak 49 korporasi akan ditagih denda senilai Rp 9,4 triliun.Sementara, 22 perusahaan terkait tambang ilegal akan didenda sekitar Rp 29,2 triliun.Baca juga: Di Pakistan, Prabowo Disambut Permainan Angklung oleh Para WNI"Ada 49 korporasi sawit PT Sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp 9.420.000.000.000. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang atau korporasi yang senilai Rp 29,2 triliun," ungkap dia.Menurut dia, perhitungan ini dilakukan oleh BPKP.Sebab, Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian/lembaga, termasuk BPKP yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku.Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung ini menerangkan, sebanyak 49 perkebunan sawit tersebut telah dipanggil dan sebanyak 15 di antaranya sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun."Dan 33 dari korporasi itu hadir, 15 PT sudah membayar Rp 1,7 triliun, 5 siap membayar, dan ada tentu yang mengajukan keberatan," ucap dia.Sementara dari 22 perusahaan tambang, ada yang sudah mulai membayar denda, tetapi ada satu perusahaan yang masih mengajukan keberatan."22 sudah masuk jadwal tagih, 9 masih menunggu. Dari 22 tersebut, 13 hadir. Dari 13 di situ, satu korporasi sudah membayar senilai Rp 500 miliar," ujar dia.Baca juga: Prabowo Berkunjung ke Pakistan, Disambut Presiden dan PMTerhadap perusahaan yang mengajukan keberatan denda, tentu hal ini akan diproses verifikasi lebih lanjut.Namun, Barita menegaskan, kewajiban dan hak negara menjadi hal utama dan penting untuk dipenuhi."Dan untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog. Tetapi tentu saja, karena Satgas bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang ketat, maka Satgas juga memastikan hak dan kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dari semua proses yang berjalan dalam tugas dan kewenangan Satgas dimaksud," ujar Barita.Barita mengimbau 71 korporasi itu kooperatif dan membayar denda tagihan dari Satgas PKH.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 01:12