– Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) Andi Amran Sulaiman menyetujui permohonan tambahan 10.000 ton beras yang diajukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).Tambahan beras untuk Aceh ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh.Amran menegaskan pemerintah pusat memastikan stok beras nasional aman, sehingga alokasi khusus untuk Aceh dapat segera dikirim tanpa mengganggu persediaan nasional.“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Pusat kami menyetujui permohonan 10.000 ton beras dari Pak Gubernur Mualem untuk Aceh,” ujar Amran, dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa .Baca juga: TNI AL Salurkan Ratusan Ton Beras hingga Pakaian untuk Korban Banjir SibolgaMentan Amran menjelaskan bahwa stok beras nasional yang dikuasai Perum Bulog per 8 Desember 2025 mencapai 3,68 juta ton. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir, sekaligus jauh di atas rata-rata stok akhir tahun yang biasanya berada pada kisaran 1,2–1,5 juta ton.“Dengan stok 3,68 juta ton, kita punya cadangan tiga kali lipat dari kebutuhan bulanan nasional. Jadi permohonan 10.000 ton ini sangat kecil dibandingkan stok kita. Aceh akan kami pastikan tercukupi, dan seluruh Indonesia tetap aman hingga panen raya Maret–April 2026,” tutur Amran.Menurut Amran, penyaluran 10.000 ton beras tambahan untuk Aceh akan dilakukan oleh Perum Bulog Divre Aceh dalam pekan ini. Bantuan dikirim melalui dua skema, yaitu:Bantuan tersebut merupakan tambahan dari alokasi awal 10.614 ton beras untuk Aceh, yang disiapkan sebagai bagian dari program darurat nasional bagi tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total alokasi mencapai 34.000 ton beras.Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mentan Setujui Tambahan 10.000 Ton Beras untuk Aceh yang Diajukan Gubernur Mualem
(prf/ega)
Kebutuhan Banjir Aceh, Mentan Setujui Usulan 10.000 Ton Beras dari Gubernur Mualem
2026-01-12 06:01:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 04:18










































