Kejari Semarang Sita Rp 10,9 M dalam Kasus Direktur Perusahaan Manipulasi Kredit di Bank Jateng

2026-01-12 05:27:39
Kejari Semarang Sita Rp 10,9 M dalam Kasus Direktur Perusahaan Manipulasi Kredit di Bank Jateng
SEMARANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita uang sekitar Rp 10,9 Miliar sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit proyek dari Bank Jateng kepada PT Daya Usaha Mandiri.Sebelumnya, kasus ini menyeret tersangka CWW, selaku Direktur PT Daya Usaha Mandiri. Ia telah ditahan pada Senin .Tersangka mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng pada 2018 dan cair pada 2019.Namun, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen serta pencairan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan.Akibatnya, keuangan Bank Jateng disebut mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar, dari total pencairan kredit sebesar Rp 14 miliar.Baca juga: Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Manipulasi Kredit Rp 14 Miliar di Bank JatengSaat ini, kejari telah menyita sekitar Rp 10,9 miliar. Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah penyidik menemukan indikasi bahwa pencairan dana tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.“Uang itu merupakan bagian dari pencairan Lembaga Penjaminan Askindo yang seharusnya menjadi aset negara. Namun, dalam praktiknya, pencairan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Andhie.Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut dicairkan melalui skema kredit proyek Bank Jateng.Namun, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa dokumen hingga manipulasi data saat pengajuan.“Pencairan tetap dilakukan meski syarat-syarat kredit belum terpenuhi, bahkan tidak ada jaminan yang memadai,” jelasnya.Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 SaksiPenyidik menduga, tersangka CWW selaku Direktur PT Daya Usaha Mandiri memanfaatkan celah dalam kerja sama pembiayaan proyek dan penjaminan kredit.Akibat tindakan tersebut, dana penjaminan Askindo yang turut mencairkan pembayaran diduga disalahgunakan untuk kepentingan di luar perjanjian.Andhie memastikan bahwa nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 13 miliar, sesuai hasil perhitungan awal penyidik.“Barang bukti yang kami sita ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara,” tegasnya.Saat ini, penyidik telah memeriksa 46 saksi, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.“Tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Kita lihat nanti apakah ada pihak dari Bank Jateng yang ikut terlibat,” jelasnya.Baca juga: Korupsi Proyek Air Minum Rp 1,18 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap Kejari SinjaiSementara itu, tersangka CWW ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang untuk mempercepat proses penyidikan.“Kita masih mendalami apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lain,” kata Andhie.


(prf/ega)