5 Fakta Guru Luwu Utara Dipecat karena Dana Komite, Niat Bantu Honorer Terhalang Aturan

2026-01-11 04:12:55
5 Fakta Guru Luwu Utara Dipecat karena Dana Komite, Niat Bantu Honorer Terhalang Aturan
- Kasus dua guru Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat karena dana komite menjadi sorotan.Rasnal dan Abdul Muis, dua pendidik dengan rekam pengabdian puluhan tahun, kehilangan status ASN setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.Di tengah sorotan publik, muncul solidaritas siswa dan desakan PGRI agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari kasus ini? Berikut 5 fakta kasus guru dipecat karena dana komite. Baca juga: Guru SMAN 72 Jakarta Ceritakan Detik-detik Ledakan Terjadi Saat Shalat JumatAksi kepedulian datang dari OSIS SMA Negeri 2 Luwu Utara yang menggalang donasi untuk dua guru dipecat itu."Kami sangat sedih atas pemecatan guru kami. Ini bentuk kepedulian kami kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis. Semoga mereka mendapatkan keadilan kemanusiaan dan bisa kembali menjadi ASN serta mengajar di kelas seperti dulu," kata Sayu Alicya Maharani, Wakil Ketua OSIS, dikutip dari Kompas.com, Senin .Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengapresiasi langkah tersebut."Saya sangat berterima kasih atas kepedulian anak-anakku dari OSIS SMAN 2 Luwu Utara. Ini bukan hanya bantuan materi, tapi wujud nyata penghargaan kepada guru-guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan," ujarnya.Baca juga: Air dari Termos Berbintik dan Berkilat, Apa Bahaya jika Diminum? Ini Penjelasan Guru Besar UNSKisah ini bermula pada 2018. Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik."Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari Kompas.com, Senin.Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi."Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.Baca juga: Bagaimana Jadinya jika Guru Takut Menegur Siswa karena Takut Dilaporkan?Akrama, salah satu orangtua siswa, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama."Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa .


(prf/ega)