Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan

2026-01-11 15:40:36
Sopir asal Pekanbaru Antar Sabu 8 kg Lampung, Ditangkap di Asahan
MEDAN, - Seorang sopir berinisial DS (32) ditangkap oleh pihak kepolisian saat membawa sabu seberat 8 kg di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa .DS ditangkap saat hendak mengirim barang haram tersebut ke Provinsi Lampung.Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai seorang sopir mobil rental asal Pekanbaru, Riau, yang diduga telah menerima sabu dari Kota Tanjung Balai.Baca juga: Perempuan Ini Nekat Selundupkan Sabu di Kemaluan untuk Mantannya di Lapas SragenSetelah melakukan penyelidikan, petugas menghentikan dan menggeledah kendaraan yang dikemudikan oleh DS saat melintasi lokasi kejadian."Petugas lalu menemukan 8 bungkus plastik berwarna kuning, bertuliskan Guan Yin Wang, yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai kurang lebih 8.000 gram atau 8 kg. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian pintu kendaraan yang dikemudikan tersangka," ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Minggu .Baca juga: Viral Bocah SD di Jambi Pesta Sabu, Ngaku Beli Paket Hemat Rp 30.000 dari BandarDari hasil interogasi, DS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial U.DS mengaku diperintahkan untuk mengantar barang haram itu dari Kota Tanjung Balai, Sumut, ke Lampung."Sebagai imbalan, DS dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setelah barang berhasil dikirimkan. DS juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantar narkotika atas perintah U," tambah Revi.Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 BulanSaat ini, polisi masih mendalami jaringan DS dan memburu pelaku U. DS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut."Tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," tutup Revi.


(prf/ega)