Jakarta Data Kementerian Agama menyebut sebanyak 437 ribu guru madrasah belum tersertifikasi. Kemenag menilai temuan itu merupakan persoalan serius dalam tata kelola guru madrasah.Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Amin Suyitno mengatakan, mengacu pada UU Guru dan dosen seluruh guru wajib bersertifikat paling lambat 2015."Di Bab 8 itu sangat tegas bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik 10 tahun sejak diundang-undangkannya undang-undang ini, Undang-Undang 14-2005, jadi kalau kita hitung 10 tahun, artinya semua guru itu sudah harus tersertifikat profesi berarti 2015," kata Amin dalam rapat bersama Baleg DPR, dikutip Kamis .AdvertisementAmin menambahkan, setelah melihat fakta itu sangatlah miris di mana secara sadar atau tidak sadar ada aturan yang dilanggar."Artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar Undang-Undang," sambungnya.
(prf/ega)
Kemenag Sebut 437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Ternyata Ini Permasalahannya
2026-01-12 03:37:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:08
| 2026-01-12 01:49
| 2026-01-12 01:49
| 2026-01-12 01:25
| 2026-01-12 01:16










































