Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Yogyakarta, Polisi dan Satpol PP akan Lakukan Pengawasan

2026-02-02 22:36:21
Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026 di Yogyakarta, Polisi dan Satpol PP akan Lakukan Pengawasan
- Pemerintah Kota Yogyakarta melarang aktivitas pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Edaran (SE).Larangan tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.Aturan ini juga selaras dengan kebijakan Polri yang tidak mengeluarkan izin pesta kembang api saat malam tahun baru.Baca juga: 11 Daerah Larang Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026, Solidaritas untuk Korban Bencana SumateraWali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan Surat Edaran pelarangan pesta kembang api tengah disiapkan dan akan segera diterbitkan secara resmi.Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur perayaan malam tahun baru di Kota Yogyakarta."Iya, kami sudah membuat Surat Edaran melarang (pesta kembang api)," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat .Baca juga: Alasan Semarang Tiadakan Pesta Kembang Api pada Perayaan Tahun Baru 2026Menurut Hasto, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.Dengan diterbitkannya Surat Edaran, pengawasan di lapangan akan melibatkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)."Nggih, (SE) sifatnya mengatur. Terkait sanksi, itu menjadi kewenangan polisi. Kami mendukung pelarangan," ungkapnya.Polresta Yogyakarta juga menegaskan imbauan tersebut menjelang malam tahun baru 2026.Masyarakat diminta menjadikan pergantian tahun sebagai momentum refleksi dan rasa syukur, bukan perayaan berlebihan.Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia turut mengimbau masyarakat agar tidak menyemarakkan pergantian tahun dengan pesta kembang api maupun petasan.Ia meminta warga memahami situasi kebatinan nasional, terutama di tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra."Kita sudah mengimbau agar tidak ada pesta kembang api dan mengajak masyarakat feedback ke belakang, sudah bisa diberikan kesuksesan melewati 2025," ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 20:20