- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka utama adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP). Selain keduanya, KPK juga menahan tiga orang lainnya, termasuk Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).Baca juga: Selain Tangkap Bupati Lampung Tengah, KPK Juga Segel Ruang Sekretaris Dinas KesehatanPlh. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 10 hingga 29 Desember 2025.“Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, Sebagian buat Bayar Utang KampanyeKasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Bupati Ardito Wijaya diduga meminta fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ardito diduga meminta Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” kata Mungki Hadipratikto.Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur Selama periode Februari hingga November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut.Uang itu diterima melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.Selain itu, Ardito juga menerima fee tambahan senilai Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri, untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Lampung Tengah.“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” kata Mungki.Baca juga: OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning Bagi Kepala DaerahArdito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo, selaku pihak penerima suap, dijerat dengan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Ditangkap KPK, Wabup Sebut Pemerintahan Tetap Berjalan
(prf/ega)
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Proyek
2026-01-12 22:22:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:48
| 2026-01-12 22:34
| 2026-01-12 22:09
| 2026-01-12 21:23
| 2026-01-12 20:25










































