BOGOR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti perkara periode Oktober-Desember 2025. Salah satunya berupa keripik pisang disemprotkan cairan narkoba.Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Setahun itu kami lakukan empat kali pemusnahan. Dipertiga bulan kami lakukan mendata perkara yang inkrah periode bulan yang berjalan dari bulan Oktober sampai dengan Desember," kata Rinaldy, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Selasa .Baca juga: Sopir Cadangan Bus Cahaya Trans Negatif Narkoba usai Kecelakaan Maut Tol KrapyakAdapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 65,5 gram, ganja 91,1 gram, tembakau sintetis 29,28 gram, tramadol 1.794 butir, thrihex 666 butir, hexymer 3.747 butir. Ada juga 2 bilah senjata tajam, kosmetik hingga handphone."Sudah sesuai putusan amar putusan pengadilan aja. Kalau (putusannya) dimusnahkan kami lakukan pemusnahan, tapi kalau perkara itu dirampas untuk negara kami akan melakukan lelang," jelasnya.Baca juga: Sopir hingga Awak Kapal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jalani Tes NarkobaDari barang bukti yang dimusnahkan, terdapat salah satu yang menarik perhatian yaitu bukusan 5 kilogram keripik pisang. Camilan tersebut rupanya sudah disemprotkan zat narkoba oleh tersangkanya."Infonya itu keripik pisangnya disemprot sama zat yang mengandung narkoba. Cuma untuk hasil labnya, zatnya itu mengandung apa nanti mungkin bisa di bagian pidana umum kronologi lengkap," pungkasnya.
(prf/ega)
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Berbumbu Narkoba
2026-01-11 15:01:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:07
| 2026-01-11 14:21
| 2026-01-11 13:48
| 2026-01-11 13:15










































