Truk Rental di Sragen Dijual Penyewa di Sumbar, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Dilaporkan

2026-01-11 23:11:52
Truk Rental di Sragen Dijual Penyewa di Sumbar, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Dilaporkan
SRAGEN, — Polres Sragen, Jawa Tengah, mengungkap dan menangkap pelaku penipuan serta penggelapan satu unit truk antarprovinsi.Pelaku yang diamankan adalah RW (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pada 26 November 2025."Bukti-bukti yang kami kumpulkan mengarah kuat pada pelaku. Dalam kurun waktu sehari, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti pendukung," ujar AKP Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Ardi menjelaskan, kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika pelaku meminjam dan menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter bernopol AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono, yang merupakan warga Pacitan.Pelaku berdalih bahwa truk tersebut akan digunakan untuk pekerjaan pengiriman barang ke Sumatera.Selama tiga bulan pertama (Juni hingga Agustus), pelaku masih membayar uang sewa secara rutin.Namun, memasuki bulan September, pembayaran terhenti dan pelaku sulit dihubungi.Baca juga: Kunjungi Pabrik Tekstil di Sragen, Ratu Belanda Beri Edukasi soal KeuanganKecurigaan korban terbukti setelah ia mendapatkan informasi bahwa truk tersebut telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, dan kemudian dijual kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik sah."Modus yang digunakan adalah mengambil kepercayaan korban melalui perjanjian sewa, namun kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan tersebut demi mendapatkan uang secara instan," tegas AKP Ardi.Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 250 juta.Pelaku kini terancam hukuman empat tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.


(prf/ega)