Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan seorang Da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial. KPAI menilai, aksi pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham itu sebagai tindakan tak pantas."Meskipun sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis, diterima Kamis .Menurut Aris, tindakan Gus Elham tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).AdvertisementPasalnya, lanjut dia, berdasarkan telaah Hukum dan Norma, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."Lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat seksual dan tanpa persetujuan korban, termasuk menyentuh, mencium, atau meraba bagian tubuh anak yang memiliki konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual," ucap Aris.Kemudian, lanjut dia, dari sisi norma agama, setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak dan penjagaan kehormatan (iffah) baik laki-laki maupun perempuan."Islam, misalnya, mengatur adab menyentuh atau mencium anak dengan batasan yang jelas, tanpa menimbulkan syubhat (keraguan moral) atau rangsangan yang bersifat seksual," ucap Aris.
(prf/ega)
KPAI Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak di Panggung Tak Pantas dan Berpotensi Langgar Hukum
2026-01-11 21:51:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:42
| 2026-01-11 22:12
| 2026-01-11 21:55
| 2026-01-11 21:35
| 2026-01-11 21:00










































