LAMPUNG, – Pencarian terhadap delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana-30 yang hilang akibat kapal terbakar kini semakin diperluas. Tim SAR gabungan menyisir area hingga ke Perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda."Kita perluas area pencarian dari titik awal ke arah Perairan Krakatau, atau lebih dari 7.700 mil laut persegi," kata Kepala Kantor SAR Lampung, Deden Ridwansyah, saat dihubungi, Kamis .Para ABK tersebut dilaporkan hilang sejak kapal nelayan yang mereka tumpangi terbakar pada Minggu di Perairan Belimbing, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Hingga memasuki hari kelima pencarian pada Rabu , keberadaan para korban masih belum membuahkan hasil.Baca juga: Update Pencarian 8 ABK KM Maulana-30, SAR Kerahkan 5 Kapal dan 1 PesawatDeden menambahkan, pencarian dimulai sejak pagi hari dengan melakukan penyisiran dari perairan Ujung Kulon, Pulau Panaitan, hingga mencapai perairan Gunung Anak Krakatau. Namun, kondisi di lapangan belum memberikan tanda-tanda signifikan mengenai keberadaan para korban."Namun, hingga sore hari, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban," jelas Deden.Perluasan area pencarian ini dilakukan seiring dengan perhitungan teknis mengenai pergerakan arus laut dan arah angin di kawasan tersebut.Selain faktor teknis, kondisi cuaca yang mendung serta gelombang laut yang berkisar antara 1 hingga 1,6 meter turut memengaruhi efektivitas penyisiran di laut lepas.Diberitakan sebelumnya, kapal nelayan KM Maulana-30 asal Muara Angke, Jakarta, mengalami insiden kebakaran saat berlayar di perairan Kabupaten Tanggamus. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 25 orang awak kapal berhasil selamat setelah dievakuasi oleh KM Darmansa 05.Saat ini, pihak Kantor SAR Lampung masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pencarian delapan rekan mereka yang masih belum ditemukan di wilayah perairan Selat Sunda tersebut.
(prf/ega)
"Update" KM Maulana-30 Terbakar, 8 ABK Hilang Dicari hingga Krakatau
2026-01-11 04:21:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:16
| 2026-01-11 02:58
| 2026-01-11 02:35
| 2026-01-11 02:07
| 2026-01-11 01:51










































