Siswa Korban Bullying Meninggal, PDIP Desak Pelaku Dipidana agar Jera

2026-01-16 02:48:50
Siswa Korban Bullying Meninggal, PDIP Desak Pelaku Dipidana agar Jera
Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengaku prihatin atas kasus perundungan atau bullying di Tangerang Selatan yang berujung korban meninggal dunia. Selly mendesak agar pelaku segera dijerat pidana."Kami memandang penting agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka proses hukum perlu dijalankan agar ada efek jera dan memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun," kata Selly, Rabu .Selain hukuman pidana, dia meminta ada ruang rehabilitasi bagi pelaku jika masih di bawah umur. Dia mengatakan pendekatan peradilan anak tetap harus berjalan."Komisi VIII juga melihat pentingnya memberikan ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama bila mereka masih di bawah umur. Pendekatan keadilan anak harus tetap dijaga, dengan mengedepankan pembinaan, konseling, serta pendidikan karakter," ujarnya. Dia mengatakan pendekatan psikologis penting. Menurutnya, hal itu dapat mencegah peristiwa serupa terulang."Pendalaman terkait aspek psikologis pelaku juga menjadi hal yang penting, agar langkah yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memperbaiki kondisi mental dan sosial mereka," ujarnya.Selly juga mendesak sekolah memiliki sistem deteksi dini terkait potensi perundungan. Selain itu, sekolah harus membuat mekanisme pelaporan yang aman dan mudah."Penambahan tenaga profesional seperti konselor atau psikolog sekolah juga menjadi kebutuhan mendesak, khususnya di jenjang SMP dan SMA," ujarnya.Sebelumnya, seorang pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.Tonton juga video "Puan Minta Kasus Bullying di Sekolah Tak Terulang: Ini Darurat"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 01:57