Kematian Prada HMN, Kodam Hasanuddin Tegas Copot Danyon dan Tahan 3 Senior

2026-01-16 21:04:55
Kematian Prada HMN, Kodam Hasanuddin Tegas Copot Danyon dan Tahan 3 Senior
MAKASSAR, - Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin bekerja sama dengan Polisi Militer masih terus melakukan penyelidikan terkait kematian salah satu prajurit muda, yakni Prada HMN.Sebagaimana diketahui, Prada HMN yang bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY ini tewas dengan sejumlah luka memar di hampir sekujur tubuhnya yang diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para seniornya di barak.Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas menyikapi kematian Prada HMN."Pimpinan kita sudah melakukan langkah tegas dengan mencopot (Komandan Batalyon) Danyon-nya," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Kematian Prada HMN Mulai Terkuak, Tiga Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi TersangkaLangkah tegas itu diambil sebagai bentuk ganjaran yang harus ditanggung pimpinan terhadap anggotanya."Komandan satuan kan harus bertanggung jawab, jadi dalam bentuk sebagai tanggung jawab moril, Danyon-nya dicopot," tegas Budi.Budi juga menyampaikan bahwa saat ini tiga senior Prada HMN yang diduga melakukan penganiayaan telah ditetapkan dan ditahan di Pomdam XIV/Hasanuddin."Sementara masih dilakukan pemeriksaan oleh POM, ditahan oleh POM," beber dia.Tiga oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin dalam kematian Prada HMN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).Berdasarkan informasi yang didapatkan, para tersangka tersebut masing-masing berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.Sebelumnya, kematian Prada HMN yang baru lulus pada 2024 dan bertugas di salah satu batalion di Makassar menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.Kabar kematian diterima keluarga pada Sabtu dengan keterangan awal bahwa Prada HMN meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.Keluarga pun menolak keterangan awal yang menyebut Prada HMN meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.Pasalnya, setelah jasad Prada HMN dicek, keluarga menemukan sejumlah luka memar di tubuhnya yang diduga akibat penganiayaan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 20:32