KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan evaluasi terakhir menunjukkan bahwa dari lebih dari seribu BUMD yang beroperasi saat ini, sebagian berada dalam kategori kurang sehat atau tidak sehat. Banyak yang bertahan bukan karena kinerja usaha, melainkan karena penyertaan modal berulang dari APBD. Ini bukan sekadar persoalan keuangan, tetapi menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang lebih mendasar.Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai adanya “orang titipan” dalam jajaran pimpinan BUMD mempertegas realitas tersebut. Masalah BUMD bukan hanya persoalan kompetensi teknis pengelola, melainkan cara pandang terhadap fungsi BUMD itu sendiri.Dalam praktiknya, BUMD kerap diperlakukan sebagai ruang konsesi politik—area pertukaran posisi, loyalitas, dan akses ekonomi pasca kontestasi politik lokal. Padahal mandat normatif BUMD cukup jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan laba.Dengan tujuan itu, BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis pembangunan daerah, bukan perpanjangan dari birokrasi, apalagi patronase politik. Namun orientasi operasional BUMD kerap bergerak mengikuti logika politik, bukan logika usaha. Mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris, meskipun secara formal melalui seleksi, seringkali berjalan dalam koridor kepentingan politik.Dalam ekosistem politik daerah yang berbiaya tinggi, sumber daya ekonomi daerah seperti BUMD menjadi komoditas strategis. Pergantian kepala daerah hampir selalu diikuti pergantian manajemen BUMD, sehingga kesinambungan strategi bisnis menjadi rapuh. Dunia usaha memerlukan horizon jangka panjang, sementara siklus politik bekerja dalam ritme lima tahunan.Baca juga: Dirut BUMD Kabupaten Serang Pakai Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar untuk Cicil Mobil dan KeluargaDi sisi lain, kultur organisasi BUMD kerap menyerupai birokrasi. Dalam birokrasi, keselamatan berada pada kepatuhan administratif: selama prosedur dijalankan dengan benar, laporan lengkap, dan tidak terjadi pelanggaran formal, maka pekerjaan dianggap selesai. Namun dalam logika bisnis, nilai lahir dari kreativitas, inovasi, dan keberanian mengambil keputusan di tengah ketidakpastian.Ketika BUMD dijalankan dengan mentalitas “jangan sampai salah”, maka inovasi menjadi sesuatu yang berisiko, bukan kebutuhan strategis. Akibatnya dapat dilihat dalam pola penggunaan APBD. Penyertaan modal daerah sering dilakukan untuk menutup kerugian operasional, bukan untuk investasi produktif yang memperluas basis pendapatan.Laporan evaluasi kinerja BUMD menunjukkan bahwa peningkatan penyertaan modal tidak otomatis meningkatkan laba apabila tidak ada perubahan tata kelola dan orientasi strategis.Apa yang dapat dilakukan?Pertama, mekanisme seleksi dan pengangkatan direksi BUMD harus benar-benar berbasis kompetensi, dan hasil seleksi harus bersifat mengikat. Panitia seleksi perlu memiliki posisi independen yang terlindung oleh norma kelembagaan, bukan tunduk pada preferensi politik jangka pendek.Kedua, masa jabatan direksi perlu dipisahkan dari siklus politik kepala daerah, sehingga strategi bisnis memiliki kesinambungan yang memadai. Perusahaan tidak dapat tumbuh apabila strategi harus diulang dari awal setiap lima tahun.Ketiga, misi BUMD harus didefinisikan ulang secara tegas. Jika orientasinya pelayanan publik, maka indikator keberhasilan adalah kualitas dan keterjangkauan layanan. Jika orientasinya laba, maka indikator keberhasilan adalah inovasi, ekspansi usaha, dan penciptaan nilai tambah ekonomi.Keempat, penyertaan modal daerah harus bersifat produktif, didasarkan pada rencana bisnis yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. APBD tidak boleh menjadi sumber subsidi permanen bagi lembaga yang tidak melakukan transformasi.BUMD memiliki potensi strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah. Tetapi potensi tersebut tidak akan terwujud selama BUMD ditempatkan sebagai instrumen politik, bukan sebagai amanah publik. Kita telah mengetahui akar persoalannya. Yang sekarang diperlukan adalah keberanian untuk memperbaiki cara kerja dan pola budaya kelembagaan yang telah lama dibiarkan mapan.Baca juga: Ketua DPRD Jakarta Soroti Perda Mandek, Singgung Pejabat dan BUMD Sering Mangkir Rapat
(prf/ega)
BUMD dan Biaya Politik Lokal
2026-01-12 05:01:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:51
| 2026-01-12 04:43
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:37










































