Ketua Banggar DPR Nilai Redenominasi Rupiah Belum Mendesak

2026-01-12 04:51:07
Ketua Banggar DPR Nilai Redenominasi Rupiah Belum Mendesak
JAKARTA, - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat.Menurut dia, kebijakan tersebut memerlukan waktu persiapan yang cukup panjang, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat."Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa .Baca juga: Soal Redenominasi Rupiah, Ketua Banggar: Kalau Belum Siap, Jangan Coba-cobaDia menjelaskan, masa sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang.Politikus PDI Perjuangan itu menilai kesalahpahaman publik pada tahap ini dapat menimbulkan keresahan dan polemik."Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," kata Said. Baca juga: Negara-negara Ini Gagal Melakukan Redenominasi, Apa yang Bisa Dipelajari?Said berpandangan, periode sosialisasi satu tahun sebenarnya cukup.Namun, proses pelaksanaan penuh redenominasi setelah undang-undang baru diterbitkan memang membutuhkan waktu panjang."Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," ujar dia menjelaskan.Baca juga: Purbaya Bantah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Berlaku Tahun DepanSaid juga mengingatkan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta kesiapan teknis di lapangan."Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," kata Said.Diberitakan sebelumnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.Dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.Baca juga: Danantara: Redenominasi Sudah Diperhitungkan Pemerintah, Tak Perlu Dikhawatirkan"Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan," kata Purbaya di Surabaya.Purbaya pun meminta publik tidak salah memahami bahwa pelaksanaan redenominasi berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan."Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan goa yang digebukin, gue digebukin terus," ujar dia.


(prf/ega)