Sidang Perdana Korupsi Chromebook Buka Peran Nadiem: Beri Arahan hingga Dugaan Perkaya Diri

2026-01-12 06:26:33
Sidang Perdana Korupsi Chromebook Buka Peran Nadiem: Beri Arahan hingga Dugaan Perkaya Diri
JAKARTA, - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum menghadapi sidang dakwaan secara langsung.Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk anak buahnya, rangkaian perbuatan dan arahan Nadiem ikut terungkap.Jaksa lebih dahulu membacakan dakwaan bagi tiga orang terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.Baca juga: Jaksa Ungkap Arahan Nadiem: Go Ahead with ChromebookDalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Sri dan beberapa pihak lain mengupayakan pengadaan laptop berbasis Chromebook meski ada kekurangan.Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia sudah pernah menawarkan produk mereka yang berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019.Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, produk Chromebook sempat diuji coba oleh pihak Kemendikbud yang saat itu tengah menjalankan program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).Oleh tim Muhadjir, Chromebook dinyatakan tidak lulus uji coba karena sejumlah kelemahan krusial, yaitu soal operasional Chromebook yang sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet.Hal ini menjadi pertimbangan mengingat wilayah target pelaksanaan program adalah daerah 3T yang infrastrukturnya belum memadai.Baca juga: JPU Ungkap Nadiem Copot 2 Pejabat yang Tak Patuh soal Pengadaan Chromebook“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa.Setelah dilantik untuk menggantikan Muhadjir Effendy pada Oktober 2019, Nadiem melakukan gerak cepat untuk memulai pengadaan program digitalisasi pendidikan.Baca juga: Rapat Tertutup dan Rahasia Arahan Nadiem untuk Tunjuk Chromebook Menang PengadaanBahkan, sebelum resmi dilantik menjadi menteri, Nadiem sudah melakukan sejumlah perencanaan untuk pengadaan yang akan dilakukannya nanti.Jaksa mengungkap, Nadiem sudah mulai melakukan perencanaan pengadaan ini sekitar bulan Juli-Agustus 2019.Hal ini terlihat dari dua grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem, ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’.Dua grup WA ini beranggotakan beberapa orang yang kemudian akan menjadi tim internal Nadiem ketika menjabat menteri, Jurist Tan dan Fiona Handayani.Lalu, ada juga pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan, seperti Najeela Shihab dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, yang dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal PAUDasmen Kemendikbud.Sekitar 2 Januari 2020, Nadiem resmi melantik Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus menteri.Baca juga: Anak Buah Nadiem Jadi Konsultan Kemendikbudristek, Digaji Rp 160 Juta Per BulanSaat mereka baru dilantik, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada seluruh pejabat kementerian.


(prf/ega)