PALOPO, – Sejumlah nelayan Pantai Songka, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan satu unit perahu dayung kecil berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan, Senin sekitar pukul 10.00 Wita.Perahu tersebut ditemukan di sekitar Pantai Songka dan dicurigai kuat sebagai milik pelaku pengeboman ikan yang hendak beraksi di perairan Palopo.Salah seorang nelayan setempat, Rustam, mengatakan dirinya bersama sejumlah nelayan melihat dua unit perahu kayu datang dari arah laut Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.Tak lama kemudian, mereka mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari aktivitas pengeboman ikan.“Setelah terdengar ledakan, kedua perahu itu bergeser ke wilayah laut Palopo, tepatnya di sekitar Pos Pantau Kelautan. Kami bersama nelayan lain mencoba mendekati dan mengejar menggunakan perahu, tetapi para pelaku melarikan diri dengan dua kapal dan meninggalkan satu perahu dayung kecil berwarna hijau,” kata Rustam, Senin.Baca juga: Polda Sulsel Bekuk 18 Tersangka Kasus Bom Ikan, Detonator Diselundupkan dari MalaysiaPerahu yang ditinggalkan pelaku kemudian diamankan dan ditarik ke pinggir Pantai Songka oleh para nelayan.Berdasarkan pengamatan warga, jumlah pelaku diperkirakan sekitar 10 orang dan diduga berasal dari Kabupaten Luwu.Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran Sa’buran bersama Perwira Pengawas (Pawas), personel Pamapta, dan piket fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal.Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Bagian Pengawasan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.“Dari informasi yang dihimpun, aktivitas pengeboman ikan di wilayah tersebut diduga kerap terjadi saat kondisi air laut surut, terutama pada siang hari ketika sebagian besar nelayan tidak melaut,” ucap Yusran.Baca juga: Pelaku Teror Bom Ikan di Pasuruan Terungkap, Berlatar Kesal dan Sakit HatiYusran menegaskan aktivitas pengeboman ikan dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan.Warga juga mengkhawatirkan potensi terjadinya bentrokan atau tindak kekerasan terhadap nelayan yang berupaya menghalau aksi ilegal tersebut.“Kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian para nelayan yang telah membantu mengamankan barang bukti. Penangkapan ikan dengan bom merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.Saat ini, barang bukti berupa satu unit perahu kecil berbahan fiber berwarna hijau telah diamankan di Polsek Wara Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(prf/ega)
Nelayan Pantai Songka Palopo Pergoki Pelaku Bom Ikan, Satu Perahu Diamankan
2026-01-12 04:15:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:55
| 2026-01-12 05:57
| 2026-01-12 05:45
| 2026-01-12 04:41
| 2026-01-12 04:33










































