UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen, Jadi Berapa?

2026-01-11 14:51:53
UMK Denpasar 2026 Naik 6,12 Persen, Jadi Berapa?
- Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2026 disepakati naik sekitar 6,12 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 3.298.116.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK), I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan, dengan persentase kenaikan itu, maka besaran UMK Denpasar tahun 2026 adalah Rp 3.499.878,78."UMK Denpasar tahun 2026 naik sebesar 6,12 persen dibandingkan UMK sebelumnya," katanya pada Minggu .Baca juga: UMP Bali 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.196.430Selanjutnya, rekomendasi UMK Denpasar 2026 disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk ditetapkan oleh Gubernur Bali paling lambat pada 24 Desember 2025."Pemprov Bali meminta agar rekomendasi bupati/ wali kota sudah diterima paling lambat 23 Desember sebelum pukul 13.00 Wita," paparnya.Nantinya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.Baca juga: UMK Balikpapan 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.856.694Selain Denpasar, setidaknya sudah ada empat kabupaten/kota di Provinsi Bali lainnya yang menyepekati UMK 2026. Seluruhnya juga telah mengusulkan penetapan oleh Gubernur Bali.Keempat kabupaten/kota yang dimaksud meliputi:Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Upah Minimum 2026 Naik di Seluruh Bali, Denpasar Rp3,49 Juta, Badung Paling Tinggi" dan "Upah Minimum 2026 Naik di Seluruh Bali, Denpasar Rp3,49 Juta, Badung Paling Tinggi"


(prf/ega)