Kasus Pemerasan PT Chandra Asri, 3 Pengurus Kadin Cilegon Nonaktif Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara

2026-01-12 06:08:32
Kasus Pemerasan PT Chandra Asri, 3 Pengurus Kadin Cilegon Nonaktif Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara
SERANG, - Tiga pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon nonaktif mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Serang dalam kasus percobaan pemerasan PT Chandra Asri Alkali (CAA).Ketiganya adalah Ketua Kadin Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja."Hari ini sudah kami ajukan banding. Tim kami sudah di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan lagi dibuatkan (akta permohonan banding) oleh Panitra," ujar pengacara ketiga terdakwa, Yudhistira Firmansya, kepada wartawan melalui telepon, Kamis .Baca juga: Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, 3 Pengurus Kadin Cilegon Divonis 1,5 Tahun PenjaraYudhistira menjelaskan, pertimbangan banding karena ketiga kliennya tidak mengganggu investasi.Sebab, pekerjaan di PT CAA yang dilakukan kontraktor PT China Chengda Engineering (CCE) harus dibagi kepada pengusaha lokal."Tidak pernah mengganggu investasi. Justru Abah Salim itu sangat mendukung (investasi), baik dia sebelum menjadi Ketua Kadin maupun setelah menjadi Ketua Kadin. Itu kan yang diributkan antara main kontraktor dengan pengusaha lokal. Bukan investornya," ujar dia.Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Zul Basit, yang selalu Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, tidak mengenal ketiga kliennya.Namun, dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan, menyebut ketiganya mengenal Zul Basit.Baca juga: Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun PenjaraKemudian, lanjut Yudhistira, list item proyek pekerjaan CAA-1 Package Subcontracting Plan-CCE tersebut hanyalah sebuah judul pekerjaan, bukanlah barang yang dimaksud Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana karena belum adanya nilai yang pasti.List tersebut hanyalah daftar potensial, bukan kontrak yang mengikat secara finansial."Sudah ada judul saja, judul pekerjaan, tidak ada nilainya di sana. Jadi, ya kami anggap bahwa surat itu tidak bernilai, lah, kecuali gini, misalkan scaffolding, pengadaan scaffolding dengan nilai misalkan 1 miliar," kata dia."Nah, ini tidak ada nilai (pekerjaan), tetapi kok itu dijadikan bahan, bahwa itu salah satunya obyek pemerasan, atau percobaan pemerasan. Kalau percobaan pemerasan yang mau diperas misalkan berapa triliun, kan ini enggak ada," ucap dia.Yudhistira menilai, vonis 1,5 tahun penjara kepada ketiga kliennya oleh hakim masih terlalu tinggi.Untuk itu, ia menginginkan ketiga kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa sesuai saat pembelaan karena tidak ada unsur pemerasan.Baca juga: Terungkap Kode Main-main di Kasus Pemerasan Rp5 Triliun Kadin CilegonSebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Hasanuddin telah membacakan vonis 1,5 tahun kepada tiga pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon nonaktif terkait kasus percobaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) pada Kamis .Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon juga telah mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan proyek Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA).Langkah itu diambil karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun kepada Salim, sedangkan Isbatullah dan Ismatulloh dituntut 3 tahun penjara.


(prf/ega)