SEMARANG, – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa , menyusul penetapan dua pentolannya, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, sebagai tersangka.Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan pemblokiran Jalan Pantura selama 15 menit pada Jumat, 31 Oktober 2025 malam.Dalam aksi, massa membawa poster bertuliskan antara lain: “Bupati Pati Harus Tanggung Jawab”; “Pantura Diblokir Banjir 10 Hari Masih Menjabat, Pantura Diblokir 10-15 Menit 9 Tahun Penjara”; “Bebaskan Tetangga Kami”.Koordinator lapangan AMPB, Suharno, menyatakan aksi ini dilakukan karena kecewa dengan penangkapan dua pentolan mereka.“Kami keprihatinan atas hukum yang diterapkan kepada kami sebagai masyarakat yang menyampaikan suara, mengkritisi kebijakan Bupati Pati,” kata Suharno saat ditemui di lokasi.Baca juga: Pemblokiran Pantura Pati Berujung Tersangka, Ini Ancaman Hukuman Botok dan Teguh AMPBMassa menuntut agar Teguh dan Supriyono segera dibebaskan agar dapat kembali beraktivitas sebagai aktivis.“Bebaskan dua tokoh kami sebagai tokoh aktivis yang menyuarakan masalah kebijakan di pajak dan etika seorang pejabat,” tegas Suharno.Ia menambahkan, aksi dihadiri oleh banyak buruh yang rela tidak bekerja demi mengikuti solidaritas tersebut.“Kami akan tetap berusaha, entah bagaimana caranya sampai di Jakarta misalnya,” lanjut dia.AMPB menegaskan perjuangan mereka akan terus berlanjut meski kedua pentolan ditahan di Mapolda Jateng.“Saat ini kami sudah merasa terbunuh dengan adanya sidang hak angket,” kata Suharno.
(prf/ega)
Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda Jateng
2026-01-12 04:57:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:15
| 2026-01-12 04:03
| 2026-01-12 03:16










































