Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen November 2025, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

2026-01-12 06:29:53
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen November 2025, Ini Syarat dan Cara Klaimnya
– Kabar baik bagi pelanggan PLN. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50 persen melalui promo bertajuk “Power Hero”.Program ini berlaku mulai 10 hingga 23 November 2025, dan bisa diikuti oleh semua pelanggan PLN dari berbagai golongan tarif, selama sudah terdaftar sebelum 1 November 2025.Melalui promo ini, pelanggan bisa menambah daya listrik rumah atau usahanya dengan harga setengah dari tarif normal.Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Pascabayar Online di PLN Mobile, Praktis dan CepatUntuk bisa menikmati promo “Power Hero” dari PLN, pelanggan wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:Selain itu, pelanggan yang sudah menggunakan promo ini tidak bisa mengajukan turun daya selama satu tahun, kecuali telah melakukan tambah daya dengan biaya normal dan daya akhirnya tidak lebih rendah dari saat promo berlangsung.Baca juga: Tarif Pasang Baru PLN November 2025: Rincian Biaya Pasang Listrik Baru dari 450 VA hingga 3.500 VAProses klaim promo tambah daya ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut cara klaim diskon listrik tambah daya:Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN MobileMenurut akun resmi PLN di Instagram @pln123_official, setiap akun PLN Mobile maksimal bisa mendapatkan empat voucher tambah daya untuk ID pelanggan (IDPEL) berbeda.“Dalam semangat Hari Pahlawan, PLN Mobile kasih Diskon 50% tambah daya. Berlaku untuk semua pelanggan 1 fasa, periode 10–23 November 2025. Hanya di aplikasi PLN Mobile,” tulis PLN dalam unggahan resminya .Baca juga: 7 Cara Hemat Listrik di Rumah agar Tagihan Tidak MembengkakDok. PT PLN Ilustrasi petugas PLN. Diskon tambah daya listrik 50 persen.Berikut daftar biaya tambah daya listrik setelah potongan harga 50 persen selama periode promo November 2025:Daya 450 wattBaca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLNDaya 900 wattDaya 1.300 wattBaca juga: Cara Hitung Token Listrik PLN: Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?Daya 2.200 wattDaya 3.500 wattBaca juga: Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025, Lewat HP dan Situs Resmi KemensosDaya 4.400 wattDaya 5.500 wattMelalui program “Power Hero”, PLN memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk meningkatkan kapasitas daya listrik dengan biaya lebih hemat hingga 50 persen.Promo ini hanya berlangsung sampai 23 November 2025, sehingga pelanggan disarankan segera mengajukan permohonan lewat PLN Mobile agar tidak kehabisan waktu.Baca juga: Berapa Tarif Asli LRT Jabodebek Tanpa Subsidi?


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 04:36