Cek Sarpras, Kapolri Pastikan Kesiapan Hadapi Bencana

2026-02-03 03:43:33
Cek Sarpras, Kapolri Pastikan Kesiapan Hadapi Bencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) tanggap bencana. Sigit memastikan pihaknya siap membantu masyarakat saat terjadi bencana.Sigit mengecek sarana dan prasarana tanggap bencana dalam apel di lapangan Mako Brimob, Depok, Rabu . Sarana dan prasarana itu terdiri atas peralatan evakuasi, helikopter evakuasi, hingga dapur umum untuk para pengungsi."Tadi kita langsung mengadakan pengecekan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan, sarana prasarana yang dimiliki, betul-betul bisa digunakan untuk melaksanakan evakuasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan pada saat menghadapi bencana," kata Sigit seusai apel.Sigit memastikan seluruh peralatan tanggap bencana siap digunakan. Dia juga memastikan kesiapan personel Polri hingga tim SAR dalam menghadapi bencana."Kita pastikan bahwa seluruh peralatan SAR, mulai dari mereka melakukan pencarian sampai penyelamatan, baik secara manual maupun menggunakan peralatan-peralatan yang dibutuhkan, semuanya dalam kondisi siap, siap," ucap dia.Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar jajaran pemerintah hadir saat terjadi bencana. Dia mengatakan Polri siap memberi rasa aman kepada masyarakat."Tentunya kita ingin memastikan bahwa negara hadir pada saat situasi bencana, karena ini bagian dari tugas yang harus kami lakukan sesuai amanat dari Bapak Presiden," ujar dia.Simak juga Video Kapolri Tekankan Respons Cepat dan Tepat dalam Penanganan Bencana[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 03:29