Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-30 21:09:56
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-30 21:51
| 2026-01-30 21:31
| 2026-01-30 21:14
| 2026-01-30 20:32
| 2026-01-30 19:16










































