Jakarta - Langkah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang turun langsung menertibkan tambang timah ilegal di Bangka Tengah mendapat beragam tanggapan.Lembaga Pemerhati HAM, Imparsial menilai, aksi tersebut sebagai praktik liar penegakan hukum yang keliru secara politik dan melanggar aturan."Keterlibatan langsung dua pucuk pimpinan sektor pertahanan pada 19 November 2025 itu, lengkap dengan pengerahan personel TNI bersenjata, dianggap sebagai preseden buruk yang mencampuradukkan urusan pertahanan dengan ranah penegakan hukum," demikian pernyataan Imparsial dalam keterangan tertulis, Jumat .AdvertisementImparsial menegaskan, penertiban tambang ilegal adalah murni domain aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bukan tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)."Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan," terang dia.Menurut lembaga tersebut, Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan terjun dalam operasi penegakan hukum.Keterlibatan TNI dalam operasi ini juga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap mandat institusi yang diamanatkan konstitusi sebagai alat pertahanan negara dari ancaman perang.
(prf/ega)
Imparsial Sebut Penertiban Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah Tugas Aparat Penegak Hukum
2026-01-12 06:53:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:13
| 2026-01-12 07:00
| 2026-01-12 06:19










































