JAKARTA, - Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Muhyidin Ishaq menjelaskan bahwa Ketua Umum PBNU hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar NU.Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi isu pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU."Rais Aam maupun Ketua Umum tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, kecuali lewat muktamar. Apakah muktamarnya biasa atau luar biasa," ujar Muhyidin dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Rabu .Baca juga: Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang Tengah Digoyang Isu PemberhentianSebagai informasi, Gus Yahya terpilih sebagai Ketum PBNU periode 2021-2026. Ia ditetapkan menduduki posisi tersebut dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.Muhyidin pun melanjutkan, PWNU se-Indonesia mendorong adanya islah atau damai, minimal hingga terselenggaranya Muktamar ke-35 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 2026.Jika tidak terjadi islah, ia khawatir PBNU justru tidak akan lagi menggelar muktamar dalam waktu yang lama di masa depan."Kesepakatan teman-teman wilayah se-Indonesia ini mengimbau supaya islah, sampai dengan pada Muktamar-lah," ujar Muhyidin.Baca juga: Gus Yahya: Tak Ada Pejabat NU yang Bisa Berhentikan Ketum PBNU walaupun Orang Itu DimuliakanDiketahui, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.Berikut bunyi surat edaran tersebut:Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:Baca juga: Konflik Internal Pimpinan PBNU, Rais Syuriah PWNU Jakarta Dorong Islah/Syakirun Ni'am Logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.Baca juga: Ini Alasan Ketum PBNU Bisa Diberhentikan, Diatur dalam Perkum 13/20254. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi poin 4 surat edaran tersebut.5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.Baca juga: Gus Yahya Klaim Pengurus NU Tolak Dirinya Diberhentikan dari Ketum PBNUUntuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama. Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
(prf/ega)
PWNU Jakarta Sebut Ketum PBNU Hanya Bisa Diberhentikan Lewat Muktamar
2026-01-12 11:27:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:36
| 2026-01-12 11:35
| 2026-01-12 10:58
| 2026-01-12 09:32










































