- Nasib nahas tengah menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo nonaktif Agus Pramono.Belum usai menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan, keduanya kini juga digugat mantan anak buahnya sendiri, Gulang Winarno, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1.000.000.001 (Rp 1 miliar 1 rupiah).Gugatan ini menambah panjang persoalan hukum yang membelit dua petinggi Ponorogo tersebut.Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kasus baru terus bermunculan seiring terbongkarnya dugaan praktik korupsi selama masa kepemimpinan Sugiri.Baca juga: Ratusan Warga Ponorogo Bawa Spanduk, Berikan Dukungan Moril kepada Sugiri Sancoko yang Terkena OTT KPKGulang Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, merasa dirugikan setelah dirinya “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.Ia menilai mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan sarat kepentingan politik Pilkada.Ada empat pihak yang ia gugat sekaligus:Dalam berkas gugatannya, Gulang menyebut bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi yang dijatuhkan kepadanya cacat hukum.Baca juga: Mengapa Lisdyarita Pilih Tinggal di Rumah Dinas Wakil Bupati Ponorogo?“Klien kami gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Spesifiknya adalah di dalam pemberian sanksi klien kami ada cacat hukum,” ungkap kuasa hukum Gulang, Siswanto, Rabu .Menurut Siswanto, SK yang diterbitkan hanya menyebutkan bahwa Gulang melakukan kesalahan, namun tidak disertai SK pembentukan tim pemeriksa sebagaimana wajib dalam aturan kepegawaian.“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada. Di sini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegasnya.Gulang menuntut agar dirinya dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala DLH dan meminta ganti rugi berupa:Baca juga: Hargai Sugiri Sancoko, Plt Bupati Ponorogo Pilih Tetap Tinggal di Rumah Dinas WabupSidang gugatan perdata ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo. Sidang pertama sempat ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.Pada sidang kedua, majelis hakim membuka agenda mediasi selama 30 hari kerja, diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025.Pihak tergugat kini diwakili oleh Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
(prf/ega)
Usai Terjerat OTT KPK, Bupati Ponorogo Nonaktif Kini Digugat Rp 1 Miliar oleh Mantan Pejabat DLH
2026-01-12 05:57:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:48
| 2026-01-12 05:10
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:27
| 2026-01-12 03:57










































