SUKABUMI, – Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi tempat wisata pemandian air panas Cikundul dan kolam renang Rengganis.Kasus tersebut terjadi saat Tejo menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Hadriyan Suharyono mengatakan, Tejo ditetapkan sebagai tersangka bersama Sarah Salma selaku pegawai yang membantu aksinya.“Modus perbuatan tersangka, jadi tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya. Jadi ada selisih antara uang yang disisihkan dan uang yang harusnya dibayarkan,” kata Hadriyan kepada wartawan, Selasa siang.Baca juga: Awas Pungli, Retribusi Masuk Kawasan Wisata Cibodas Masih GratisHadriyan menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 466.512.500. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.“Selanjutnya (mereka) dilakukan penahanan, diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa kami akhirnya para tersangka ditahan di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hadriyan.Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
(prf/ega)
Uang Retribusi Wisata Dikorup, Kepala Disdukcapil Sukabumi Jadi Tersangka
2026-01-12 02:43:28
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:25
| 2026-01-12 02:09
| 2026-01-12 01:26
| 2026-01-12 00:33










































