JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami praktik dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.Diketahui, Sugiri dan tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.Sebelum ditangkap tangan oleh KPK, Sugiri bersama rombongannya sempat mendatangi lembaga antirasuah.KPK menduga bahwa kunjungan itu menjadi salah satu alat bagi Sugiri untuk menekan pihak-pihak tertentu terkait jual beli jabatan.“Apakah juga itu dijadikan alasan, kalau kamu mau bertahan silakan membayar karena kamu juga sudah diawasin sama KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari.Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dari Kasus SuapAsep mengatakan, Sugiri menggunakan banyak alasan untuk membuat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak nyaman hingga akhirnya mau menyuapnya.Dia memberikan contoh yang terjadi pada tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Dia diduga memberikan suap karena mendengar kabar akan digeser dari jabatannya.Usai mendengar kabar tersebut, Yunus pun langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Asep.Baca juga: Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan IparKemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” kata Asep.Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Lalu, pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang.Baca juga: KPK Akan Dalami Keterlibatan Legislatif dalam Kasus Bupati PonorogoSelanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
(prf/ega)
KPK Dalami Praktek Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo
2026-01-11 03:55:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:57
| 2026-01-11 03:41
| 2026-01-11 03:30
| 2026-01-11 03:14
| 2026-01-11 01:49










































