JAKARTA, - Head Marketing PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016-2018, Adi Munandir, mengungkapkan bahwa sejak awal, advance payment senilai 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) bakal digunakan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) untuk membayar utang ke sejumlah pihak.Hal ini disampaikan Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang melibatkan mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, sebagai terdakwa.Adi mengatakan, pada 24 Oktober 2017, tim dari PT PGN sudah melakukan verifikasi mengenai rencana penggunaan advance payment kepada PT IAE, perusahaan perantara jual beli gas.“Pertama, memverifikasi apakah advance payment-nya benar 15 juta (dolar AS). Kemudian, kita verifikasi dengan Isargas, didapatkan detailing 8 juta untuk Pertamina Gas, 2 juta untuk BNI, dan 5 juta dengan pihak ketiga,” ujar Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat .Baca juga: Saksi Ungkap Aset IAE Sisa Pipa Gas Sebelum Kerja Sama dengan PGNSetelah mengetahui detail pembayaran ini, PGN sempat mencoba bernegosiasi dengan Isargas Group, induk perusahaan PT IAE, untuk menurunkan besaran advance payment menjadi 8 juta dollar AS.“Kemudian, kita negosiasikan apakah bisa hanya 8 juta (dollar AS) saja karena kewajiban dengan Pertagas yang menjadi kebutuhannya PGN waktu itu dalam rangka memproteksi pasar, itu bisa hanya itu saja,” lanjut Adi.Namun, negosiasi ini ditolak oleh Isargas.Baca juga: Saksi Ungkap Reputasi Buruk Isargas di Bank Sebelum Kerja Sama dengan PGNMereka mengatakan perlu minimal 10 juta dollar AS karena utang ke BNI juga perlu dibayar agar Standby Letter of Credit (SBLC) dari bank bisa dirilis.“Tapi, kemudian tidak bisa, karena dia (Isargas) menyampaikan bahwa 2 juta (dolar AS) dengan BNI itu diperlukan sehingga dia bisa merilis SBLC, maka jadi 10 (juta dolar AS),” jelas Adi.Meski negosiasi sempat terjadi, PT PGN tetap harus memberikan advance payment senilai 15 juta dollar AS karena ada ancaman dari Isargas Group.“Sehingga posisi akhir pada saat tanggal 24 (Oktober 2017) mereka tetap meminta di angka 15 juta dollar AS, termasuk ada keberatan apabila tidak diberikan 15, mereka meminta tidak akan memberikan eksklusivitas untuk infrastruktur,” imbuh Adi.Dalam kasus ini, PT PGN akhirnya memberikan advance payment senilai 15 juta Dolar Amerika.Angka advance payment 15 juta dollar Amerika Serikat ini kemudian diduga menjadi kerugian keuangan negara.“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Selain itu, dalam perkara ini, Iswan diduga telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar Amerika Serikat.
(prf/ega)
Saksi Sidang Kasus PGN Ungkap Advance Payment 15 Juta Dolar untuk Bayar Utang
2026-01-11 03:38:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:56
| 2026-01-11 03:00
| 2026-01-11 02:58
| 2026-01-11 01:33
| 2026-01-11 01:26










































