Kementerian PKP Siapkan 51 Lokasi untuk Rumah Korban Banjir Sumatera

2026-02-04 09:51:55
Kementerian PKP Siapkan 51 Lokasi untuk Rumah Korban Banjir Sumatera
JAKARTA, - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan, ada 51 lokasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang disiapkan untuk rumah relokasi warga terdampak banjir Sumatera.Rumah untuk warga terdampak tersebut diusulkan untuk dibangun menggunakan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).Jenis rumah ini menggunakan beton pracetak, sehingga cocok digunakan untuk kebutuhan pembangunan cepat.Baca juga: Angka Sementara, Hunian Sementara yang Akan Dibangun di Sumut 514 UnitRISHA juga sudah lama dikembangkan dan digunakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (sebelum perubahan nomenklatur kabinet)."Kami juga berkoordinasi dengan Semen Indonesia, langkah baik memberdayakan kemampuan kita sendiri," ucap Ara, sapaan Menteri PKP, dalam Rapat Kabinet, dikutip dari siaran langsung Sekretariat Presiden, Senin .Adapun berikut rincian titik lokasi untuk rumah relokasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:Aceh 30 lokasiSumatera Utara 13 lokasiSumatera Barat 8 lokasiAra melaporkan, total ada 139.485 rumah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang rusak akibat banjir Sumatera."Total yang rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, dan hanyut adalah 139.485 rumah, data per hari Minggu, 14 Desember 2025 jam 5 sore," kata Ara.Ara merincikan, di Aceh, sebanyak 38.553 rumah rusak ringan, 22.204 rusak sedang, 35.517 rusak berat, dan 4.295 rumah hanyut. Sehingga total rumah terdampak banjir di Aceh ada 100.569 unit.Kemudian di Sumatera Utara, sebanyak 19.936 rumah rusak ringan, 4.304 rusak sedang, 4.391 rusak berat, dan 1.135 rumah hanyut. Sehingga total rumah terdampak banjir di Sumatera Utara ada 29.766 unit.Selanjutnya di Sumatera Barat, sebanyak 5.634 rumah rusak ringan, 1.174 rusak sedang, 1.577 rusak berat, dan 765 rumah hanyut. Sehingga total rumah rusak imbas banjir di Sumatera ada 9.150 unit.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 09:33