Sejumlah Perangkat Desa Sintang Kalbar Protes, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

2026-01-11 04:07:24
Sejumlah Perangkat Desa Sintang Kalbar Protes, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II
SINTANG, – Ratusan aparatur desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menggelar protes terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.Protes ini dipicu oleh ancaman tidak terbayarnya honor perangkat desa dan biaya pembangunan desa akibat peraturan tersebut.Ketua APDESI Merah Putih Kalbar, Dede Hendranus, menegaskan bahwa PMK itu menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa karena diterbitkan tanpa sosialisasi dan dinilai tidak berpihak pada masyarakat.Baca juga: Kades di Kukar Galau Dana Desa Gagal Cair Imbas Peraturan Menkeu: Kayak PUBG, Turun Bebas“Tujuan kami mencari kejelasan. Dana Desa tidak tersalur, sementara sebagian besar desa sudah menjalankan pekerjaan lanjutan dan banyak kepala desa terpaksa meminjam material maupun membayar upah lebih dulu,” ungkap Dede kepada wartawan pada Senin .Dede menambahkan bahwa keterlambatan pencairan dana hingga Desember dapat berdampak serius pada penyelesaian pembangunan dan mengganggu pembayaran hak-hak masyarakat, termasuk honor RT, kader posyandu, dan guru PAUD.Baca juga: Gaji Guru PAUD di Purworejo Belum Dibayar 3 Bulan, Imbas Dana Desa Tak Bisa DicairkanSementara itu, Ketua PAPDESI Sintang, Akon, mempertanyakan keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan baru di pengujung tahun anggaran.“Anggaran sudah masuk APBDes. Mendadak tidak bisa dicairkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Masyarakat resah, kepala desa yang diserang seolah menahan dana,” kata Akon, menekankan potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat kebijakan mendadak ini.Perwakilan BPD Sintang, Ermi Suwanto, juga menyampaikan keprihatinan atas banyaknya aspirasi warga yang sudah disahkan dalam APBDes terancam tidak terwujud.Baca juga: 145 Desa di Luwu Tak Bisa Bayar Honor Guru Mengaji hingga RT, Imbas Dana Desa Tak Cair“Termasuk pembayaran honor RT, PAUD, dan lembaga lainnya. Menjelang Natal, masyarakat sangat bergantung pada itu,” tambah Ermi.Kepala Dinas PMD Sintang, Syarief Yasser Arafat, menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika aplikasi pengajuan pencairan Dana Desa ditutup sepihak oleh pemerintah pusat sejak September 2025.Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat menawarkan dua opsi: mengalihkan dana ke dana earmark atau mengakui sebagai utang desa tahun 2026.Namun, kedua opsi tersebut terkendala karena belum ada dasar hukum yang jelas.Baca juga: Aturan Terbit Duluan, 2 Kalurahan di Gunungkidul Ketinggalan Mencairkan Dana Desa“Tanpa surat resmi, kami tidak bisa mengubah APBDes atau mengakui utang. Kami menunggu aturan tertulis,” kata Yasser.Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal aspirasi kepala desa meskipun kewenangan Dana Desa berada di tangan pemerintah pusat.“Kami tetap komunikasikan ke kementerian. Kami memahami beban kepala desa karena masyarakat pasti datang ke kami juga,” ujar Herkulanus.


(prf/ega)