Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan

2026-01-12 07:01:55
Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, masih terus berjalan.Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat merespons adanya gugatan praperadilan melawan lembaga antirasuah yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Gugatan praperadilan tersebut mempersoalkan penghentian penyidikan perkara korupsi kuota haji."Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Selasa .Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji Menurut dia, KPK masih menghitung kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji tersebut.“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” ujar Budi.Namun, dia menyebut bahwa KPK tetap menghormati upaya hukum termasuk gugatan praperadilan tersebut karena sah secara undang-undang."Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini," katanya.Baca juga: Tanggapi Gugatan, KPK Tegaskan Tak Hentikan Kasus Kuota HajiSebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin pekan depan."Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.Baca juga: KPK Periksa 350 Biro Travel Terkait Korupsi Kuota HajiPemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.Kemudian, pemohon juga meminta agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Sebab, pemohon meyakini mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 05:31